Jumat, 09 Desember 2011

Masjid Jami’ Soko Tunggal Kebumen sebagai Situs Budaya Warisan Indonesia

MASJID JAMI’ SOKO TUNGGAL KEBUMEN
SEBAGAI SITUS BUDAYA WARISAN INDONESIA

Diusulkan oleh:
Febri Hermawan (1006776302)
Program Studi Jawa, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya

UNIVERSITAS INDONESIA
DEPOK, 2011
MASJID JAMI’ SOKO TUNGGAL KEBUMEN
SEBAGAI SITUS BUDAYA WARISAN INDONESIA

PENDAHULUAN
Latar Belakang
Secara geografis, kedudukan Indonesia cukup strategis. Hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai jalur perdagangan internasional. Konsekuensinya adalah terjadinya pertemuan kebudayaan bangsa-bangsa di dunia. Dalam perjalanan sejarah, banyak agama yang dibawa oleh para pendatang dan akhirnya dianut oleh masyarakat Indonesia, mulai dari Hindu, Budha, Kristen, dan Islam. Di tanah Jawa, Islam diperkirakan masuk sekitar abad ke XI-XV dan berkembang menjadi negara yang paling berkuasa di Jawa (DR. HJ. De Graaf, DR. Th. G. Pigeaud, 1985). Pada masa Kerajaan Mataram Islam, muncul masjid-masjid yang dibangun sebagai sarana peribadatan. Di Kabupaten Kebumen —saat itu termasuk dalam lingkup Mataram— terdapat sebuah peninggalan bersejarah bernuansa Islam, yaitu Masjid Jami’ Soko Tunggal.
Masjid Jami’ Soko Tunggal sebagai benda cagar budaya merupakan warisan budaya yang mempunyai nilai penting bagi ilmu pengetahuan maupun sejarah kebudayaan bangsa. Warisan budaya tersebut sangat berguna bagi pendidikan, yaitu sebagai wahana dalam memupuk rasa nasionalisme dan memperkokoh kesadaran jatidiri bangsa. Apabila mengacu pada Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945, dinyatakan bahwa pemerintah “memajukan kebudayaan nasional Indonesia”, maka salah langkah yang tepat adalah melakukan upaya untuk menjamin terpeliharanya benda cagar budaya. Oleh karena itu, untuk melindungi sumber peninggalan masa lalu secara utuh agar tetap terjaga kelestariannya sesuai Undang-Undang Benda Cagar Budaya (UU-BCB) Nomor 5 Tahun 1992, maka Masjid Jami’ Soko Tunggal layak atau pantas untuk diajukan sebagai situs budaya warisan Indonesia.
PEMBAHASAN
1.    Nama Situs
Masjid Jami’ Soko Tunggal
2.    Provinsi
Jawa Tengah
3.    Lokasi Geografis
Secara Geografis Kabupaten Kebumen terletak pada 7°27' - 7°50' Lintang Selatan dan 109°22' - 109°50' Bujur Timur. Di sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Banjarnegara, di sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Purworejo dan Wonosobo, berbatasan dengan Samudera Hindia di sebelah selatan, dan berbatasan dengan Kabupaten Banyumas dan Cilacap di sebelah barat. Luas wilayah Kabupaten Kebumen adalah 1.281,11 km2. Sementara itu, secara administratif, Kabupaten Kebumen terdiri dari 26 kecamatan. Masjid Jami’ Soko Tunggal terletak di Desa Pekuncen, Kecamatan Gombong. Masjid yang terletak sekitar 2 km dari pusat kota Gombong ini dapat dijangkau dengan menggunakan kendaraan pribadi (mobil atau motor) ataupun becak bahkan delman yang terdapat di sekitar Pasar Wonokriyo, Gombong.
4.  Deskripsi Masjid Jami’ Soko Tunggal
Sesuai namanya, Soko Tunggal, masjid ini hanya ditopang satu tiang (saka) saja. Soko tunggal sebagai penopang utama bangunan ini berbentuk segi empat dengan ukuran 30 x 30 centimeter (cm). Soko tunggal tersebut menjulang ke atas sekitar 4 meter tingginya. Di ujung atas soko tersebut terdapat dua buah kayu melintang sebagai penyangga utama bangunan masjid tersebut. Sementara itu, di tengah-tengah soko, terdapat empat buah danyang atau skur untuk membantu menyangga kayu-kayu yang ada di atasnya.
Kayu yang digunakan sebagai soko tunggal tersebut merupakan kayu jati pilihan. Karena keunikannya tersebut, Masjid Jami’ Soko Tunggal kerap menjadi bahan penelitian dan riset dari instansi dan universitas di Indonesia. Imam Masjid Jami’ Soko Tunggal Muhammad Jafar mengatakan, makna soko tunggal tersebut sebenarnya mengandung filosofi tersendiri. Menurutnya, soko tunggal melambangkan ke-esaan Allah SWT sebagai sang pencipta tunggal alam semesta. Makna tunggal tersebut diejawantahkan dengan memaknai Masjid Jami’ Soko Tunggal tersebut sebagai tempat untuk meyakini bahwa Allah SWT itu tunggal atau esa. Sementara itu, dalam kaitannya dengan sejarah perjuangan, keberadaan masjid itu juga sebagai simbol satu tekad untuk mengusir penjajah dari bumi Indonesia.  
5. Sejarah Masjid Jami’ Soko Tunggal
Terdapat banyak versi mengenai sejarah berdirinya Masjid Jami’ Soko Tunggal. Banyaknya versi cerita tersebut disebabkan oleh tidak adanya dokumentasi lisan  yang menjelaskan secara pasti sejarah berdirinya masjid ini. Bahkan, ada sebagain masyarakat yang menyebutkan bahwa masjid ini berdiri secara tiba-tiba tanpa adanya proses pembangunan. Akan tetapi, masyarakat yang mengetahui sejarah Masjid Jami’ Soko Tunggal sependapat mendapatkan sejarah masjid secara anonim.
Menurut salah satu tokoh masyarakat di desa Pekuncen, Ustadz Abu, cerita adanya Masjid Jami’ Soko Tunggal dimulai dari Surakarta yang saat itu bernama Kartasura sebelum tahun 1722. Pada saat itu, di bawah pemerintahan Amangkurat Mas II, terdapat isu bahwa akan adanya musuh yang ingin menggulingkan dinasti Kerajaan Paku Alaman. Kemudian, diadakan suatu sayembara. Barang siapa dapat mengalahkan musuh kerajaan tersebut akan mendapat hadiah.
Singkat cerita, ada seorang lelaki dari Banyumas yang mendaftar sayembara tersebut dan lelaki itupun memenangkan pertarungan melawan musuh kerajaan. Akhirnya, lelaki dari Bayumas itu mendapat hadiah seorang putri dari Amangkurat Mas II dan pangkat sebagai patih ndalem Kartasura. Lelaki dari Banyumas tersebut mendapat julukan Raden Adipati Mangkupraja. Selama bekerja di Kartasura, Raden Adipati Mangkupraja tersebut tetap menjalankan kewajibannya sebagai umat muslim yang salah satunya yaitu salat lima waktu.
Dengan izin Raja Amangkurat Mas II, Raden Adipati Mangkupraja membangun sebuah masjid di Kartasura. Masjid tersebut berdiri hanya ditopang satu tiang. Masjid tersebut merupakan cikal bakal berdirinya Masjid Jami’ Soko Tunggal di Desa Pekuncen.
Sementara itu, seiring berjalannya waktu, Raden Adipati Mangkupraja yang menikah dengan putri Amangkurat Mas II mendapati bahwa anak laki-lakinya tumbuh dewasa. Setelah dewasa, anak laki-lakinya tersebut dijadikan bupati di Sedayu yang merupakan daerah kekuasaan Amangkurat Mas II (sekarang berada di Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen) .
Pada saat itu, tahun 1722, masjid satu tiang yang berada di Kartasura tersebut dibawa ke Sedayu. Masjid tersebut diyakini dibawa oleh manusia tanpa bantuan alat transportasi saat itu. Terdapat tujuh komponen masjid yang dibawa ke Sedayu, yaitu satu tiang (soko), dua kayu yang melintang di atas, dan empat danyang (kayu penyangga kayu yang melintang di atas).
Setelah menjadi bupati di Sedayu selama tiga tahun, anak Raden Adipati Mangkupraja tersebut menjabat sebagai bupati di Jatinagara selama tiga tahun. Pembangunan masjid tersebut diketuai Demang Sembilan (demang dianggap sebagai ketua desa saat itu) yang terdiri dari Kyai Jrabang dari wetan, Kyai Tanah Kunci, Kyai Brangkal, Kyai Karangasem, Kyai Pekuncen, Kyai Semanding, Kyai Gumeng, Kyai Jatinegara, dan Kyai Tegalsari. Saat itu, dinding masjid hanya berupa anyaman bambu dan atap rumbai. Pembangunan masjid dilakukan setelah penguburan Raden Adipati Mangkupraja yang sekarang berupa situs pemakaman yang terletak tidak jauh dari masjid.
Pada tahun 1822, atap masjid diganti dengan genteng pathalan. Sejak saat itu, genteng masjid diganti setiap 100 tahun sekali. Pada tahun 1922, Masjid Jami’ Soko Tunggal menggunakan genteng Sokka dan tahun 2005 menggunakan genteng baru lagi.
Pada tahun 1825, Pangeran Diponegoro datang ke Sedayu, daerah Pekuncen. Saat itu juga, adik dari Pangeran  Diponegoro datang pada Pangeran Diponegoro untuk memberi tahu niat baik Belanda pada beliau. Adik dari Pangeran Diponegoro berkata bahwa Belanda sudah tidak berani melawan beliau dan saya datang pada kamu untuk menyampaikan pesan bahwa Belanda menginginkan sebuah perundingan dengan syarat tidak boleh membawa senjata atau teman. Ternyata, hal tersebut hanya taktik Belanda untuk melumpuhkan kekuatan Pangeran Diponegoro dan pengikutnya. Adik Pangeran Diponegoro mau melakukan semua ini karena telah dijanjikan jabatan sebagai gubernur. Sesuai pepatah Jawa, “krumpyaning duit  plending pupu kuning”,  gelaplah matanya akan materi dan rela menukarnya dengan nyawa sang kakak. Hasilnya, Pangeran Diponegoro datang menghadap Belanda tanpa apapun dan tertangkap oleh Belanda. Pangeran Diponegoro akhirnya dibuang ke Ambon.
Pada tahun 1922, sebelum bernama Desa Pekuncen, desa tersebut bernama Udanegara. Lalu, saat desa tersebut di bawah pemerintahan Belanda, diberi nama Desa Keputihan tetapi hanya dalam waktu yang singkat dikarenakan banyaknya masyarakat yang tidak mengembalikan pinjamannya pada Belanda dan membuat Belanda merugi. Akhirnya, menjadi kepemerintahan demangan dan bernama Desa Kepuncen.
Muhammad Jafar, selaku imam Masjid Jami’ Soko Tunggal memaparkan versi lain sejarah masjid unik ini. Menurut beliau, Masjid Jami’ Soko Tunggal dibangun oleh Adipati Mangkuprojo sekitar tahun 1719 Masehi. Saat itu, Adipati dalam perlawanannya melawan penjajahan Kompeni, mengungsi, dan bergerilya di daerah Pekuncen.
Waktu itu, dia hanya membuat pesanggrahan yang bersifat sementara. Dalam perkembangannya, selain bergerilya, Adipati Mangkuprojo juga giat melakukan syiar agama Islam. Setelah pengikutnya banyak, akhirnya, Adipati Mangkuprojo pun mendirikan Masjid Jami’ Soko Tunggal ini.
6. Penilaian terhadap Masjid Jami’ Soko Tunggal sebagai Situs Budaya Warisan Indonesia
Dengan berbagai pertimbangan, Masjid Agung Demak memenuhi kriteria sebagai situs budaya warisan Indonesia. Pertimbangan tersebut antara lain:
1)      Masjid Jami’ Soko Tunggal Merupakan Karya Agung Keunggulan Kreatif Manusia
Masjid Jami’ Soko Tunggal mewakili karya agung keunggulan kreatif manusia pada zamannya. Penilaian terhadap karya agung tersebut bukan dari megah dan mewahnya bangunan tersebut, tetapi dari ide atau gagasan dan nilai filosofis karya tersebut. Masjid tersebut mengandung nilai filosofis yang mendalam. Soko Tunggal melambangkan ke-esaan Allah SWT sebagai sang pencipta tunggal alam semesta. Makna tunggal tersebut diejawantahkan dengan memaknai masjid tersebut sebagai tempat untuk meyakini bahwa Allah itu Tunggal atau Esa.
2)      Masjid Jami’ Soko Tunggal Menggambarkan Perubahan dan Perkembangan Seni Arsitektural
Masjid Jami’ Soko Tunggal menggambarkan perubahan dan perkembangan seni arsitektural di Indonesia. Pada masa sebelum Islam datang, bangunan-bangunan di Indonesia didominasi oleh candi sebagai wujud konkret budaya dari agama Hindu-Budha. Kedatangan Islam di tanah Jawa tak pelak merubah gaya arsitektur dan bahan konstruksinya. Jika pada bangunan Hindu-Budha candi berbentuk tinggi menjulang, tanpa atap, dan meniadakan ruangan serta terdapat patung-patung, maka gaya Islam berbeda karena berbentuk seperti kubah atau limas sebagai atapnya dan terdapat ruangan di dalamnya. Kemudian, pada bangunan Hindu-Budha bahan konstruksinya adalah batu bahkan keseluruhannya, sedangkan pada bangunan Islam menggunakan anyaman bambu atau batu bata sebagai temboknya dan kayu (seperti kayu jati) sebagai penyangga atau tiang serta atap yang menggunakan rumbai atau genteng. Selain itu juga meniadakan patung-patung dan menggantikan ornamen-ornamen di dinding bangunan dengan lukisan kaligrafi. Masjid Jami’ Soko Tunggal menggunakan kayu jati pilihan sebagai penyangga utamanya, anyaman bambu sebagai temboknya, dan rumbai sebagai atapnya.  Baru kemudian setelah direnovasi atapnya menggunakan genteng dan dindingnya menggunakan batu bata.
3)      Masjid Jami’ Soko Tunggal Memiliki Hal Unik atau Memiliki Bukti yang Luar Biasa dari Tradisi Budaya atau Peradaban yang Masih Hidup
Masjid Jami’ Soko Tunggal mempunyai hal-hal unik dari segi wujud bangunan secara fisik. Bagaimana tidak, tiang utama penyangga masjid tersebut hanya menggunakan satu (1) soko atau tiang. Selain itu, bahan baku untuk membuat tiang penyangga utama adalah kayu jati pilihan. Karena keunikan itulah masjid tersebut kerap kali dijadikan sebagai objek dalam penelitian atau riset dari instansi dan universitas.
4)      Masjid Jami’ Soko Tunggal Menggambarkan Tahap Penting dari Sejarah Kemanusiaan
Masjid Jami’ Soko Tunggal merupakan satu-satunya masjid kala itu yang menggunakan satu tiang. Terlebih lagi, dalam sejarahnya, kerangka masjid tersebut disusun di Keraton Kartosuro, kemudian baru dibawa ke Pekuncen dengan berjalan kaki. Kerangka masjid terdiri dari satu batang saka dan empat buah danyang atau skur.
5)      Masjid Jami’ Soko Tunggal Mewakili Beberapa Budaya di Bawah Dampak Perubahan yang Tidak Dapat Ditolak
Keberadaan Masjid Jami’ Soko Tunggal mewakili beberapa budaya di bawah dampak perubahan yang tidak ditolak. Pengaruh Hindu-Budha yang masih melekat kala itu tidak merubah karya agung bersejarah tersebut secara fungsinya. Bahkan, bangunan tersebut menjadi salah satu wujud dari titik awal kebangkitan Islam di tanah Jawa.
6)      Masjid Jami’ Soko Tunggal Berhubungan dengan Tradisi yang Masih Hidup dengan Gagasan-gagasan atau Kepercayaan-kepercayaan
Masjid Jami’ Soko Tunggal berhubungan dengan tradisi yang masih hidup dengan kepercayaan yang ada di masyarakat tersebut. Secara tradisi (memfungsikan masjid) , masjid tersebut digunakan sebagai tempat untuk acara hari besar Islam, seperti Maulid Nabi dan Isra Mi’raj. Jika secara fisik masjid tersebut dibangun sedemikian rupa,, berbeda jauh dari bangunan Hindu-Budha, merupakan wujud dari kepercayaan yang timbul dari budaya Islam. Perubahan dalam arsitektur selalu didahului oleh perubahan agama dan sosial suatu masyarakat, jadi arsitektur hanyalah merupakan akibat dari hasil perubahan yang terjadi dalam suatu masyarakat (S. Gideon, 1966).        
7. Perbandingan dengan Situs Budaya Lain yang Sejenis
Secara historis, Masjid Jami’ Soko Tunggal merupakan masjid pertama di Indonesia yang dibangun dengan menggunakan satu (1) tiang penyangga utama. Bangunan tersebut dibangun pada tahun 1722 atau abad ke-18. Hingga akhirnya, pada abad ke-20 dibangunlah Masjid Jami’ Soko Tunggal yang kedua dengan luas 288 m2. Masjid tersebut berdiri di Kraton Kesultanan Yogyakarta. Perbedaannya adalah masjid tersebut tidak menggunakan paku sebagai pengikat antar unsur dalam konstruksinya. Selain itu juga tiang penyangga, kerap disebut ompak didatangkan langsung dari Bantul, Yogyakarta (bekas istana Sultan Agung di Pleret, Bantul).
Masjid Jami’ Soko Tunggal berada di Komplek Benteng Kraton, tepatnya berada di depan pintu masuk obyek wisata Taman Sari. Masjid ini masih tergolong baru karena diresmikan pada tanggal 28 Februari 1973. Masjid tersebut dibuat oleh  Sultan Hamengku Buwono IX untuk menghormati para suhada atau pahlawan yang gurur dalam pertempuran melawan tentara Belanda pada pertempuran yang dikenal Serangan Umum 1 Maret. Sedangkan Masjid Jami’ Soko Tunggal Kebumen dibangun atas dasar permintaan Adipati Mangkuprojo —seorang pelawan penjajah dan penyiar agama Islam pada masa itu—  sebelum meninggal. Setelah beliau wafat, untuk memperingati seribu (1000) hari setelah kematian, putranya membangun masjid tersebut sesuai wasiat dan hingga kini masih berdiri kokoh. Oleh karena itu, sekitar 300 meter arah utara terdapat situs lain, yaitu makam keluarga Adipati Mangkuprojo. Tidak mengherankan jika setiap bulan ruwah dalam penanggalan Islam, keluarga Sumitro Djoyohadikusumo (Begawan Ekonomi Indonesia) datang berziarah ke makam tersebut.
Berikutnya, berbicara mengenai kapasitas jamaah yang dapat ditampung, Masjid Jami’ Soko Tunggal Yogyakarta lebih besar daya tampungnya, karena mampu menampung jamaah sekitar 600 orang. Sedangkan pada Masjid Jami’ Soko Tunggal Kebumen hanya mampu menampung sekitar 150 orang saja. Secara kuantitas berbeda, tetapi secara kualitas masih sama, sebagai tempat beribadah.
8.  Alasan-alasan Pengajuan dan Relevansi
Saat ini keberadaan benda cagar budaya yang tak ternilai harganya mendapat ancaman kepunahan. Ancaman tersebut dapat berupa peristiwa alam, seperti gempa bumi, letusan gunung, cuaca,maupun oleh adanya ancaman karena ulah manusia, seperti perusakan, pencurian, dan pengembangan lahan yang berkaitan dengan aktifitas kegiatan pembangunan.
Pada era pembangunan saat ini, sering terjadi perbedaan kepentingan yang tidak jarang mengancam kelestarian benda cagar budaya, khususnya benda cagar budaya tidak bergerak. Untuk menanggulangi hal tersebut, perlu usaha melestarikan benda cagar budaya dalam bentuk kegiatan yang mempunyai sasaran pokok tertentu. Seperti halnya dengan Masjid Jami’ Soko Tunggal sebagai situs budaya pantas untuk diajukan sebagai warisan Indonesia. Apabila merujuk pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, Masjid Jami’ Soko Tunggal termasuk ke dalam situs, yaitu lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.
Berdasarkan lokasinya, maka bangunan benda cagar budaya Masjid Jami’ Soko Tunggal dapat diklasifikasikan ke dalam golongan yang pertama, yaitu benda cagar budaya yang berada di wilayah pedesaan (rural area). Secara keseluruhan Masjid Jami’ Soko Tunggal sudah tidak asli lagi 100% karena telah direhap sebanyak dua (2) kali, yaitu pada tahun 1822 dan 1922. Artinya setiap 100 tahun atau satu (1) abad mengalami perombakan.
Menurut ICOMOS, 1992, pelestarian dan pemanfaatan bangunan aset budaya dapat dilakukan tanpa meninggalkan prinsip atau kaidah pelestariannya. Kedua prinsip tersebut dapat berjalan bersamaan dengan mematuhi seperangkat ketentuan yang menyangkut tentang keaslian suatu bangunan yaitu keaslian bahan, bentuk atau desain, tata letak, serta keaslian pembuatannya (workmanship). Dengan demikian, setiap perubahan atau perusakan pada suatu bangunan dianggap mengurangi tingkat keaslian yang seharusnya dipertahankan atau dilestarikan. Meskipun demikian, walau secara keaslian bahan sudah tidak asli lagi, karena ada beberapa bahan, seperti atap yang telah diubah dari rumbai atau ijuk dengan genteng dan tembok diubah dari anyaman bambu dengan batu bata, tetapi bahan pembuat tiang penyangga utama masih asli dari pohon jati. Selain itu untuk bentuk atau desain  dari bangunan tersebut juga masih asli dan tata letaknya juga tidak ada perubahan.
Adapun relevansinya jika Masjid Jami’ Soko Tunggal menjadi benda cagar budaya berskala nasional, bukan hanya menjadi situs daerah atau lokal yang jarang didengar atau diketahui oleh masyarakat Indonesia secara luas. Masjid Jami’ Soko Tunggal diyakini dapat dijadikan sebagai salah satu objek wisata religi skala nasional. Dengan melihat konstruksi bangunannya saja, wisatawan yang datang akan segera mengagumi bagaimana orang pada zamannya itu dapat membangun masjid hanya dengan satu tiang dan masih kokoh berdiri hingga saat ini. Kemudian, wisatawan akan segera teringat pada Allah yang dengan kehendak-Nya dapat mendirikan bangunan hanya dengan satu tiang. Selain itu, akan semakin memaknai filosofi dari satu tiang itu sendiri bahwa Allah Maha Esa.
Masjid Jami’ Soko Tunggal telah dijadikan sebagai salah satu cagar budaya di Kabupaten Kebumen sejak bulan November tahun 2006. Penginvetarisasian Masjid Jami’ Soko Tunggal sebagai cagar budaya dilakukan secara kolektif dengan sekitar 50 cagar budaya lain di Kabupaten Kebumen. Sayangnya, belum adanya SK ataupun regulasi sebagai dokumen resmi yang menyatakan secara implisit Masjid Jami’ Soko Tunggal sebagai cagar budaya. Setelah masuk daftar inventaris cagar budaya Kabupaten Kebumen, Masjid Jami’ Soko Tunggal otomatis menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Perlu disadari bahwa pengelolaan cagar budaya diperlukan peran aktif semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat setempat. Pemerintah, khususnya dari Dinas Pariwisata dan Seni Budaya Kabupaten Kebumen, mengakui bahwa pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Kebumen masih secara kolektif. Padahal, tiap cagar budaya memiliki keunikan dan kekhasan tersendiri, tidak bisa dipandang sebagai benda kolektif yang memiliki kebutuhan yang sama. Jika masyarakat mengharapkan concern-nya pemerintah pada tiap cagar budaya, pemerintah merasa belum mampu jika hanya pemerintah yang bergerak.
Cagar budaya masjid dan situs makam tentu saja memiliki kebutuhan pengelolaan yang berbeda. Jika masjid memerlukan pemugaran, situs makam tidak mungkin dilakukan pemugaran dalam konteks ini pemugaran bangunan sebagai konstruksi utama. Jika yang dimaksud pemerintah adalah kolektif dalam hal dana, tiap cagar budaya pasti memiliki alokasi dana yang berbeda. Jadi, perlu ditekankan lagi, masyarakat pun memegang peran penting dalam hal ini. Masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar cagar budaya harus berperan aktif dalam pengelolaan cagar budaya tersebut. Ada keyakinan bahwa jika suatu cagar budaya dikelola dengan baik, akan terwujud suatu obyek wisata yang dapat menjadi salah satu sumber penggerak sistem ekonomi masyarakat.
Apabila Masjid Jami’ Soko Tunggal disetujui sebagai situs budaya Indonesia dan terus mendapat sorotan dari berbagai pihak niscaya situs ini akan semakin lebih berfungsi dan bermakna bagi orang-orang kini. Masalah teknis, seperti tanda petunjuk jalan, perbaikan website untuk publikasi, dan tentunya perawatan masjid harus diperbaiki untuk mendukung visi. Yang terpenting adalah bahwa perlindungan benda-benda cagar budaya atau peninggalan sejarah yang merupakan bagian kekayaan intelektual bangsa dianggap minim



DAFTAR REFERENSI

Anonim. 1993. Keaneka Ragaman Bentuk Masjid di Jawa. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Firnanda, Sari Widya. 2009. Eksistensi Masjid Soko Tunggal sebgai Benda Cagar Budaya di Kabupaten Kebumen. Kebumen: Karya Tulis Ilmiah dalam Lomba Penulisan Karya Ilmiah tentang Permuseuman dan Kepurbakalaan tingkat Pelajar SMA/SMK/MA se-Jawa Tengah.
Mubarok, Abdul Malik. 2008. Masjid Satu Tiang, Melambangkan Keesaan Allah, (Online), (http://ramadan.okezone.com/read/2008/09/12/67/145389/masjid -satu-tiang-melambangkan-keesaan-allah, diakses Rabu, 2 November 2011, pukul 13.07 WIB).
Rochym, Abdul. 1983. Sejarah Arsitektur Islam: Sebuah Tinjauan. Bandung: Angkasa.
Sedyawati, Edi. 1996. Kumpulan Makalah (1993-1995). Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Sudaryono. 2009. Masjid Kraton Soko Tunggal dibuat Tanpa Ada Paku, (Online), (http://www.indosiar.com/ragam/64733/masjid-kraton-soko-tunggal-dibuat -tanpa-ada-paku, diakses Rabu, 2 November 2011, pukul 13.10 WIB).
Supriyanto. 2010. Masjid Desa Pekuncen, Kebumen: Dibangun Tahun 1722 dengan Saka Tunggal, (Online), (http://suaramerdeka.com/v1/index.php/ ramadan/ramadan_detail/54276/Dibangun-Tahun-1722-Dengan-Saka-Tunggal, diakses Rabu, 2 November 2011, pukul 13.04 WIB).


2 komentar:

  1. Kyai Stana Kunci bukan Kyai Tanah Kunci, letaknya sebelah timur Brangal, masuk Desa Grenggeng, Kec Karanganyar.
    Penyebutan nama kyai merupakan sebutan lokasi/desa tempat kyai tsb bermukim, semua ada desa/dusunnya.

    BalasHapus
  2. Kalau ingin tahu sejarah sekitar Gombong jaman dulu, bs buka:
    http://kebumen2013.com/sejarah-kaleng-pucang-brangkal-kabupaten-roma-jatinegara-kruwed-dan-kabupaten-karanganyar-perspektif-kebangkitan-nasional-1825-1900/

    BalasHapus